Bilyet Giro dan Cara Menggunakannya

Belajar Akuntansi & Pembukuan Bisnis UKM.

Pelajari Sekarang »

Apa Itu Bilyet Giro?

Bilyet Giro (BG) adalah alat pembayaran yang dimiliki oleh orang atau perusahaan yang memiliki rekening giro. BG merupakan cara pembayaran yang berbeda dengan Cek, dimana penerima dana tidak dapat melakukan pencairan secara tunai, tetapi harus melalui pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan. Bilyet Giro akan berfungsi sama dengan Cek Silang.

Gambar Contoh Bilyet Giro

Cara Menggunakan Bilyet Giro

Sebagaimana kami sebutkan sebelumnya, cara pembayaran bilyet giro tidak sama dengan cek dimana penerima cek bisa langsung mencairkan dana secara tunai. Pada bilyet giro, dana hanya bisa dipindahbukukan ke rekening penerima bilyet giro oleh pihak bank.

Hal-hal yang harus diperhatikan apabila anda membuka rekening Giro?

  1. Kembalikan dengan segera lembar pertama bukti penerimaan Cek/BG, agar rekening Giro Anda dapat diaktifkan oleh bank dan bisa Anda gunakan.
  2. Catat setiap pengeluaran Anda, baik tanggal, nomor, dan jumlah uang di lembar sebelah kiri buku Cek/BG Anda yang akan berguna sebagai alat kontrol, agar pengeluaran dapat disesuaikan dengan dana yang tersedia.
  3. Berhati-hatilah dalam menggunakan atau mengeluarkan Cek Atas Unjuk dan jangan sampai hilang, karena setiap Cek yang telah dibubuhi tanda tangan Anda serta materai yang cukup dapat segera dibayarkan oleh bank tanpa melakukan verifikasi kepada pembawa Cek.
  4. Jangan melakukan pembayaran dengan Cek/BG, apabila dana Anda tidak cukup, karena bank akan menolak pembayaran.
  5. Pastikan Anda memiliki dana yang cukup, setiap kali Anda menerbitkan cek/BG untuk menghindari dicantumkannya nama Anda dalam Daftar Hitam Nasional yang disebarkan oleh Bank Indonesia ke seluruh perbankan di wilayah Indonesia.
  6. Segera lapor kepada bank Anda, jika Anda kehilangan 1 (satu) lembar cek/BG atau buku cek/bilyet, sehingga bank dapat memblokir rekening Anda. Lengkapi laporan Anda dengan surat keterangan kehilangan dari pihak yang berwajib.
  7. Cek/BG Anda hanya berlaku selama 70 hari setelah tanggal penerbitan. Setelah melampaui waktu tersebut, warkat tersebut tidak dapat digunakan (kadaluarsa).
  8. Untuk pembukaan rekening Giro dalam valuta asing sebaiknya Anda berkonsultasi dengan bank Anda.
  9. Apabila rekening Giro Anda ditutup, segera serahkan sisa lembar warkat Cek/BG kepada bank Anda.

Originally posted 2016-10-04 04:46:18.

Leave a Comment