Belajar Akuntansi & Pembukuan Bisnis UKM.
Generally Accepted Sharia Accounting Principles
Generally Accepted Sharia Accounting Principles (GASAP) atau bisa disebut Prinsip Akuntansi Syariah yang Berterima Umum adalah urutan atau hirarki landasan yang mengatur perlakuan akuntansi syariah yang dijadikan acuan pencatatan transaksi syariah.
Baca Juga: Generally Accepted Accounting Principles
GASAP hampir sama dengan GAAP yang mengatur akuntansi konvensional, perbedaan mendasar ada pada landasan dasar, dimana landasan dasar Generally Accepted Sharia Accounting Principles adalah syariah yang bersumber pada sumber hukum agama Islam, yaitu Al Quran, Al Hadist, Ijama, Qiyas, dan Fatwa Ulama.
Prinsip-prinsip Generally Accepted Sharia Accounting Principles digambarkan dalam bentuk bagan yang menyerupai bangunan. Berikut ini akan dibahas GASAP atau Rerangka Prinsip Akuntansi Syariah yang Berlaku Umum, yang dikembangkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan – IAI di Indonesia.
Landasan Syariah, merupakan landasan dasar semua transaksi yang bersumber langsung dari hukum Islam yaitu Al Quran, Al Hadist, dan Fatwa. Bersifat hirarki, Al Quran menjadi sumber pertama dan utama, lalu Al Hadist menjadi pelengkap penjelasan Al Quran. Transaksi keuangan kontemporer yang tidak ada penjelasan secara khusus dalam al Quran dan al Hadist, akan dijelaskan oleh ulama dalam bentuk fatwa. Di Indonesia, fatwa keuangan kontemporer dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) – MUI yang bersifat independen dan diisi oleh unsur ulama yang memahami keilmuan syariah dan ekonomi.
Landasan Konseptual berisi Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS) yang menjadi konsep dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan syariah bagi para penggunanya. Tujua KDPPLKS adalah untuk digunakan sebagai acuan bagi :
Sponsored Ad
- Penyusun standar akuntansi syariah dalam pelaksanaan tugasnya
- Penyusun laporan keuangan syariah, untuk menanggulangi masalah akuntansi syariah yan belum diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah
- Auditor, dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai prinsip akuntansi syariah yang berlaku umum
- Para pengguna laporan keuangan, dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan syariah.
Landasan Operasional atau Landasan Praktek merupakan landasan dalam tataran teknis pencatatan transkasi syariah. Landasan ini dibagi menjadi 3 tingkatan. Entitas syariah atau entitas konvensional yang menjalankan transaksi syariah harus mengacu pada setiap tingkat secara berurutan. Jika suatu transaksi tidak dibahas pada tingkat 1, maka dapat mengacu pada tingkat 2, dan seterusnya, selama tidak bertentangan dengan landasan syariah dan landasan konseptual. Atau jika suatu tingkat saling bertentangan dengan tingkat lainnya, maka yang digunakan adalah tingkat yang paling rendah.
Tingkat 1 mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Syariah (SAK Syariah) dan Interpretasi Standar Akuntansi Syariah (ISAK) yang mengatur transaksi syariah. Saat IAI telah mengeluarkan 10 PSAK Syariah. Selain itu entitas syariah juga dapat menggunakan PSAK/ISAK Umum selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Tingkat 2 mengacu pada standar akuntansi internasional seperti AAOIFI dan IFRS atau dapat mengacu pada standar akuntansi negara lain. Selain itu dapat juga mengacu pada buletin teknis yang dikeluarkan IAI, Regulasi terkait seperti peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan OJK, dan peraturan BI, atau mengacu pada pedoman akuntansi entitas terkait seperti PAPSI (Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia).
Tingkat 3 mengacu pada praktek akuntansi yang berlaku umum atau buku teks, hasil riset, pendapat ahli selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Bangunan GASAP dibaca dari bawah, landasan syariah menjadi dasar landasan berikutnya, landasan yang diatasnya dapat digunakan selama tidak bertentangan dengan landasan syariah. Jika terdapat pertentangan antar landasan, maka landasan syariah yang dijadikan acuan.
Originally posted 2016-09-16 04:40:09.