Pengertian Deposito dan Jenis-Jenisnya

Belajar Akuntansi & Pembukuan Bisnis UKM.

Pelajari Sekarang »

Pengertian Deposito

Apa definisi atau pengertian deposito? Apa perbedaannya dengan simpanan atau tabungan biasa?

Deposito adalah tabungan atau simpanan yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dengan syarat-syarat tertentu sesuai dengan perjanjian antara nasabah dan bank.

Deposito Sumber: bca.co.id

Deposito tidak bisa dicarikan sewaktu-waktu dan hanya bisa dicairkan setelah jangka waktu berakhir. Deposito yang akan jatuh tempo dapat diperpanjang kembali secara otomatis yang dikenal dengan istilah Automatic Roll Over. Bank menyediakan produk deposito baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing.

Macam-Macam Deposito

Berdasarkan jenisnya, deposito dibagi menjadi 2 macam yaitu deposito berjangka dan sertifikat deposito. Penjelasan kedua jenis deposito tersebut adalah sebagai berikut:

Deposito Berjangka

Sponsored Ad



  1. Merupakan simpanan atau tabungan yang pencairannya dilakukan berdasarkan jangka waktu tertentu.
  2. Jangka waktu deposito umumnya mulai dari 1, 3, 6, dan 12 sampai dengan 24 bulan.
  3. Deposito berjangka diterbitkan dengan mencantumkan nama pemilik deposito baik perorangan maupun lembaga.
  4. Kepada setiap deposan (pemilik deposito) diberikan bunga yang besarnya dan waktu pembayarannya sesuai dengan yang berlaku di masing-masing bank.
  5. Pembayaran bunga deposito dapat dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo sesuai jangka waktunya.
  6. Pembayaran bunga deposito dapat dilakukan secara tunai maupun non tunai (pemindahbukuan) baik kepada bank tempat menerbitkan deposito atau pun bank lain.
  7. Deposan dengan nominal deposito tertentu dikenakan pajak penghasilan dari bunga yang diterimanya.
  8. Pencairan deposito sebelum jatuh tempo oleh pihak deposan pada umumnya dikenakan denda oleh bank.

Sertifikat Deposito

  1. Sertifikat deposito merupakan simpanan yang diterbitkan dengan jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan.
  2. Sertifikat Deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk Sertifikat, tanpa mencantumkan nama pemilik deposito.
  3. Berbeda dengan Sertifikat Deposito dapat diperjualbelikan kepada pihak lain.
  4. Pembayaran bunga Sertifikat Deposito dapat dilakukan di muka, tiap bulan atau pada saat jatuh tempo, baik tunai maupun non tunai.

Keuntungan Memiliki Deposito Di Bank

  1. Dapat dijadikan agunan kredit.
  2. Memperoleh hasil bunga yang umumnya lebih tinggi dari bentuk simpanan lainnya.
  3. Dapat mengelola keuangan secara lebih terencana sesuai dengan kebutuhan dan jangka waktu deposito.

Hal-hal Yang Harus Anda Diperhatikan Saat Memilih Deposito Menjadi Instrumen Investasi

  1. Pastikan Anda menerima bilyet/surat berharga (Deposito Berjangka atau Sertifikat Deposito).
  2. Pada saat jatuh tempo, Anda berhak menerima pokok dan bunga deposito sesuai bunga yang berlaku setelah dikurangi dengan pajak.
  3. Pada saat pencairan deposito, Anda berkewajiban untuk menandatangani formulir pencairan deposito.
  4. Saat Anda membuka rekening deposito, perhatikan tingkat suku bunga deposito yang berlaku dan pastikan telah sesuai dengan ketentuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Originally posted 2016-10-03 09:08:43.

Leave a Comment