Belajar Akuntansi & Pembukuan Bisnis UKM.
Konversi Akad Murabahah
Cara lain yang dapat digunakan dalam penyelesaian piutang murabahah bermasalah pada lembaga keuangan syariah (LKS) adalah dengan cara konversi akad. Konversi akad murabahah merupakan bagian dari proses restrukturisasi piutang murabahah yang tergolong macet. Konversi akad bertujuan agar piutang murabahah yang sebelumnya dalam kategori macet dapat dipulihkan sehingga piutang nasabah dapat tertagih.
Konversi akad murabahah dengan membuat akad dilakukan terhadap debitur yang mengalami penurunan kemampuan pembayaran atas angsuran murabahah-nya, namun debitur tersebut masih prospektif. Konversi akad murabahah dilakukan dengan menghentikan akad murabahah dan membuat akad baru dengan skema ijarah muntahiyah bittamlik, mudharabahatau musyarakah. Ketentuan konversi akad murabahah pada LKS mengacu pada fatwa DSN MUI No 49 tahun 2005 tentang konversi akad murabahah:
LKS boleh melakukan konversi dengan membuat akad (membuat akad baru) bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan/ melunasi pembiayaan murabahahnya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati, tetapi ia masih prospektif, dengan ketentuan:
- Akad murabahah dihentikan dengan cara:
- Obyek murabahah dijual oleh nasabah kepada LKS dengan harga pasar;
- Nasabah melunasi sisa utangnya kepada LKS dari hasil penjualan;
- Apabila hasil penjualan melebihi sisa hutang maka kelebihan itu dapat dijadikan uang muka untuk akad ijarah atau bagian modal dari mudharabah dan musyarakah;
- Apabila hasil penjualan lebih kecil dari sisa utang maka sisa utang tetap menjadi utang nasabah yang cara pelunasannya disepakati antara LKS dan nasabah.
- LKS dan nasabah ex-murabahah tersebut dapat membuat akad baru dengan akad:
- Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik atas barang tersebut di atas dengan merujuk kepada fatwa DSN No. 27/DSN-MUI/III/2002 tentang Al Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik;
- Mudharabah dengan merujuk kepada fatwa DSN No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh); atau
- Musyarakah dengan merujuk kepada fatwa DSN No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah.
Jadi cara konversinya adalah LKS beli obyek murabahah atau jaminan nasabah dengan harga wajar atau senilai sisa piutang murabahah. Dari hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan piutang murabahah. Obyek murabahah atau jaminan yang sudah menjadi milik LKS dapat kembali dimiliki oleh nasabah dengan cara akad baru (tidak boleh akad murabahah lagi):
- Akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT). Obyek murabahah/jaminan disewakan oleh LKS ke nasabah dengan opsi perpindahan kepemilikan kepada nasabah secara hibah. Perpindahan kepemilikan harus secara hibah, tidak boleh jual karena akan masuk kategori bai’ inah , sedang bai’ inah dilarang dalam Islam.
- Akad Mudharabah. Obyek murabahah / jaminan dijadikan modal usaha bersama dengan nasabah dalam jangka waktu tertentu. Nasabah sebagai pengelola (mudharib) modal tersebut. Nasabah membayar pokok dan bagi hasil setiap bulan. Diakhir masa akad objek murabahah/jaminan akan menjadi milik nasabah.
- Akad Musyarakah. Obyek murabahah / jaminan dijadikan modal usaha bersama dengan nasabah dalam jangka waktu tertentu. Nasabah juga berkontribusi modal dalam bentuk kas atau non-kas. Nasabah sebagai mitra aktif akan mengelola usaha tersebut dan membayar pokok modal dan bagi hasil setiap bulan. Diakhir masa akad objek murabahah/jaminan akan menjadi milik nasabah.
Perlakuan Akuntansi Akad Murabahah
Obyek murabahah / jaminan nasabah yang dibeli oleh LKS diakui sebagai aset / persediaan. Hasil penjualan diakui sebagai pelunasan tagihan murabahah, jika ada sisa maka diakui sebagai uang muka ijarah muntahiyah bittamlik (IMBT), bagian modal mudharabah musytarakah atau bagian modal musyarakah, sesuai dengan akad baru yang disepakati. Perlakuan akuntansi untuk akad baru sesuai dengan PSAK terkait. Konversi akad murabahah diakui sesuai dengan akad baru yang disepakati.
Sponsored Ad
Contoh kasus :
Tercatat di BMT Berkah Syariah bahwa piutang murabahah atas nama tuan Ahmad sebesar Rp 80.000.000 (pokok Rp 60.000.000 dan margin Rp 20.000.000) dikategorikan macet karena menunggak selama 4 bulan. Dibulan ke-5, tuan Ahmad mendatangi BMT dan menjelaskan alasannya tidak melakukan pembayaran serta berkeinginan untuk melanjutkan pembayaran. Atas kejadian tersebut disepakati piutang murabahah tuan Ahmad direstrukturisasi dengan dikonversi ke akad lain.
Jurnal transaksi :
- BMT membeli objek murabahah / jaminan sebesar jumlah sisa piutang murabahah tuan Ahmad yaitu Rp 80.000.000. objek murabahah yang dibeli diakui sebagai aset IMBT/musyarakah/mudharabah tergantung akad baru yang akan digunakan.
Jurnal :
13 Sept 2016 | Db | Aset IMBT/Musyarakat/Mudharabah | Rp 80.000.000 |
Cr | Kas / Rek Nasabah | Rp 80.000.000 |
- Hasil penjualan objek murabahah / jaminan digunakan oleh nasabah untuk pelunasan hutang murabahah di BMT.
Jurnal :
13 Sept 2016 | Db | Kas / Rek Nasabah | Rp 80.000.000 |
Cr | Piutang Murabahah | Rp 80.000.000 | |
13 Sept 2016 | Db | Margin Murabahah yang Ditangguhkan | Rp 20.000.000 |
Cr | Pendapatan Margin Murabahah | Rp 20.000.000 |
- Kemudian objek murabahah / jaminan yang sudah dibeli oleh BMT dapat dikembalikan ke tuan Ahmad dengan skema akad baru berikut ini:
(1) Skema dengan akad IMBT. BMT menyewakan obyek murabahah / jaminan yang dibeli BMT kepada tuan Ahmad dengan janji perpindahan kepemilikan pada akhir akad. Disepakati jangka waktu sewa 12 bulan dengan ujroh Rp 10.000.000. jadi angsuran perbulan Rp 7.500.000 (Rp 90.000.000/12). Jurnal transaksi mengikuti ketentuan jurnal IMBT.
(2) Skema dengan akad mudharabah. BMT dan tuan Ahmad sepakat untuk menjalankan usaha rental mobil dengan akad mudharabah. BMT sebagai pemilik modal (shahibul maal) menyerahkan modal sebesar Rp 80.000.000 dalam bentuk mobil (objek murabahah yang dibeli BMT) sedang tuan Ahmad sebagai pengelola (mudharib). Keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati.
Jurnal :
13 Sept 2016 | Db | Pembiayaan Mudharabah | Rp 80.000.000 |
Cr | Aset mudharabah | Rp 80.000.000 |
Selanjutnya mengikuti jurnal mudharabah.
(3) Skema dengan akad musyarakah. Tuan Ahmad memiliki usaha catering, BMT berkontribusi modal dalam bentuk objek murabahah (mobil) senilai Rp 80.000.000 sedang tuan Ahmad juga berkontribusi modal berupa usaha yang sudah berjalan senilai Rp 150.000.000. Nisbah bagi hasil disepakati 70% untuk tuan Ahmad dan 30% untuk BMT. Jangka waktu akad musyarakah 12 bulan. Bagi hasil dibayarkan setiap bulan beserta pokok.
- Jurnal :
13 Sept 2016 | Db | Pembiayaan Musyarakah | Rp 80.000.000 |
Cr | Aset Musyarakah | Rp 80.000.000 |
Selanjutnya mengikuti jurnal musyarakah.
Originally posted 2016-07-14 08:12:27.