Belajar Akuntansi & Pembukuan Bisnis UKM.
Akuntansi Pembiayaan Mudharabah
Salah satu bentuk produk penyaluran dana oleh LKS adalah pembiayaan mudharabah, dimana LKS sebagai pemilik dana (shahibul maal) menyerahkan dana kepada nasabah sebagai pengelola dana (mudharib) untuk modal usaha suatu usaha yang produktif. Penyaluran dana dengan akad mudharabah termasuk yang terbesar ke tiga setelah murabahah dan musyrakah oleh bank syariah.
Berikut ini saya akan bahas perlakuan akuntansi pembiayaan mudharabah dari sisi LKS sebagai pemilik dana.
Pada pembahasan akuntansi pembiayaan mudharabah ini, setidaknya terdapat empat transaksi pokok yang terjadi pada pembiayaan yaitu penyerahan modal, bagi hasil keuntungan, kerugian usaha, dan pengembalian modal.
Penyerahan Modal Mudharabah
Dana mudharabah yang disalurkan oleh bank syariah kepada nasabah diakui sebagai pembiayaan mudharabah sebesar jumlah kas yang dibayarkan. Pembiayaan mudharabah yang diberikan secara bertahap diakui pada setiap pembayaran.
Contoh:
Sponsored Ad
Tanggal 14 Agustus 2015, atas kesepakatan pembiayaan mudharabah, Bank Syariah Mandiri menyerahkan modal mudharabah kepada tuan Alex sebesar Rp 250.000.000 untuk usaha konveksi dengan nisbah keuntungan 30% untuk Bank Syariah Mandiri dan 70% untuk tuan Alex menggunakan metode Profit Sharing. Jangka waktu pengembalian modal selama 24 bulan dibayar diakhir akad, sedang pembayaran bagi hasil dilakukan setiap bulan.
Jurnal :
14 Agust 2015 | Dr | Pembiayaan Mudharabah | Rp 250.000.000 |
Cr | Kas | Rp 250.000.000 |
Bagi Hasil Mudharabah
Bagi hasil pembiayaan mudharabah diakui berdasarkan laporan hasil usaha yang disampaikan nasabah sesuai dengan nisbah yang disepakati. Keuntungan pembiayaan Mudharabah yang telah menjadi hak Bank dan belum dibayarkan oleh nasabah diakui sebagai piutang bagi hasil.
Contoh:
Tanggal 14 September 2015, Bank Syariah Mandiri menerima laporan hasil usaha tuan Alex sebagai berikut :
Pendapatan | Rp 75.000.000 |
HPP | Rp 50.000.000 |
Laba Bruto | Rp 25.000.000 |
Beban | Rp 10.000.000 |
Laba neto | Rp 15.000.000 |
Berdasarkan laporan hasil usaha Bank Syariah Mandiri menerima pendapatan bagi hasil sebesar Rp 4.500.000 (30% x Rp 15.000.000).
Jurnal jika bagi hasil langsung dibayar oleh nasabah :
14 Sept 2015 | Dr | Kas | Rp 4.500.000 |
Cr | Pendapatan Bagi Hasil Mudharabah | Rp 4.500.000 |
Jurnal jika bagi hasil tidak langsung dibayarkan nasabah :
14 Sept 2015 | Dr | Piutang Bagi Hasil Mudharabah | Rp 4.500.000 |
Cr | Pendapatan Bagi Hasil Mudharabah | Rp 4.500.000 |
Jurnal saat menerima pembayaran bagi hasil dari nasabah:
14 Sept 2015 | Dr | Kas | Rp 4.500.000 |
Cr | Piutang Bagi Hasil Mudharabah | Rp 4.500.000 |
Kerugian Mudharabah
Kerugian pembiayaan Mudharabah yang terjadi selama masa akad diakui sebagai Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) pembiayaan Mudharabah dan disajikan sebagai contra account pembiayaan mudharabah.
Contoh :
Tanggal 14 Oktober 2015 tuan Alex menyampaikan laporan kepada Bank Syariah Mandiri bahwa usahanya mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000. Dan setelah dilakukan investigasi dinyatakan kerugian terjadi karena kondisi normal.
Jurnal :
14 Sept 2015 | Dr | Beban CKPN Pembiayaan Mudharabah | Rp 5.000.000 |
Cr | CKPN Pembiayaan Mudharabah | Rp 5.000.000 |
Pengembalian Modal Mudharabah
Pengembalian modal mudharabah dapat dilakukan sekaligus diakhir akad atau secara bertahap. Pembayaran kembali pembiayaan Mudharabah oleh nasabah akan mengurangi pembiayaan Mudharabah. Pembiayaan Mudharabah yang diakhiri sebelum jatuh tempo atau sudah berakhir dan belum diselesaikan oleh nasabah maka saldo pembiayaan Mudharabah tetap diakui sebagai pembiayaan Mudharabah yang wajib diselesaikan oleh nasabah.
Contoh :
Tanggal 14 Agustus 2017 Bank Syariah Mandiri menerima pengembalian modal murabahah dari tuan Alex sebesar Rp 250.000.000.
Jurnal:
14 Agust 2017 | Dr | Kas | Rp 250.000.000 |
Cr | Pembiayaan Mudharabah | Rp 250.000.000 |
Originally posted 2016-09-01 08:33:27.
Saya ingin bertanya, untuk contoh kasus diatas bagaimana membuat laporan keuangannya?