Belajar Akuntansi & Pembukuan Bisnis UKM.
Sistem Transfer BI RTGS
Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement adalah suatu sistem transfer dana elektronik antar Peserta dalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara individual.
Dengan sistem BI-RTGS, peserta pengirim melalui terminal RTGS di tempatnya mentransmisikan transaksi pembayaran ke pusat pengolahan sistem RTGS (RTGS–Central Computer/RCC) di Bank Indonesia untuk proses settlement.
Jika proses settlement berhasil, transaksi pembayaran akan diteruskan secara otomatis dan elektronis kepada peserta penerima. Keberhasilan proses settlement tergantung dari kecukupan saldo peserta pengirim karena dalam BI-RTGS peserta hanya dapat diperbolehkan untuk mengkredit peserta lain.
Dengan kata lain, peserta BI-RTGS harus meyakinkan bahwa saldo rekeningnya di Bank Indonesia cukup sebelum peserta tersebut melaksanakan transfer ke bank perserta BI RTGS lainnya.
Manfaat Sistem BI RTGS
Tujuan dan manfaat dari implementasi Sistem BI RTGS adalah sebagai berkut:
- Bagi Bank Indonesia
- Mengurangi risiko Penyelesaian Akhir (settlement risk) dalam sistem pembayaran nasional; dan
- Memberikan informasi yang mendukung kebijakan moneter dan early warning system bagi pengawasan bank.
- Bagi Bank
- Meningkatkan efektivitas pengelolaan dana (management fund) bagi Bank melalui sentralisasi Rekening Giro; dan
- Meningkatkan kepastian penyelesaian akhir (settlement).
- Bagi Masyarakat:
- Tersedianya tambahan pilihan sarana transfer yang efisien, cepat, aman, dan handal.
Cakupan Transaksi Sistem BI RTGS
Saat ini cakupan transaksi yang melalui Sistem BI-RTGS adalah sebagai berikut :
Sponsored Ad
- Transaksi pembayaran antar-bank bersifat high value payments, yaitu transaksi pembayaran bernilai besar dan/atau bersifat time-critical, antara lain transaksi PUAB, operasi moneter, transaksi pemerintah,;
- Transaksi penyelesaian akhir (settlement) sisi rupiah dari transaksi perdagangan valas antar-bank;
- Transaksi penyelesaian akhir (settlement) dana dari transaksi pasar modal; dan
- Transaksi transfer dana antar-bank untuk kepentingan nasabahnya yang bersifat urgent.
Selain itu Sistem BI-RTGS merupakan central settlement processor untuk melakukan penyelesaian akhir dari sistem pembayaran ritel seperti penyelesaian akhir hasil kliring dari SKNBI dan sistem pembayaran ritel lainnya (ATM, kartu debit, kartu kredit).
Fungsi Sistem BI-RTGS sebagai central processor untuk penyelesaian akhir (settlement) transaksi pembayaran antar-bank di Indonesia dan merupakan core financial infrastructure yang mendukung aktivitas ekonomi dan keuangan di Indonesia, menjadikan Sistem BI-RTGS sebagai Systemically Importance Payment System (SIPS).
Sistem BI-RTGS sebagai Systemically Important Payment System (SIPS)
Berdasarkan Bank for International Settlement (BIS), sistem RTGS merupakan sistem pembayaran yang dikategorikan sebagai systemically important payment system (SIPS).
Suatu sistem pembayaran dikategorikan sebagai SIPS apabila sistem tersebut :
- Merupakan satu-satunya sistem pembayaran di suatu negara atau merupakan sistem pembayaran utama ditinjau dari total nominal transaksi yang diproses dalam sistem pembayaran tersebut;
- Memiliki fungsi utama memproses transaksi dengan nominal besar; dan
- Dipergunakan untuk penyelesaian transaksi pasar keuangan dan/atau memproses penyelesaian akhir dari sistem pembayaran lain.
Mekanisme Transfer Dana melalui Sistem BI-RTGS
Dengan mekanisme Sistem BI-RTGS, dimana pendebetan dan pengkreditan rekening dilaksanakan secara bersamaan maka risiko kredit dapat diminimalisir karena tidak lagi terdapat settlement lag. Dengan demikian tidak terjadinya settlement lag maka risiko sistemik juga dapat dimitigasi.
Biaya Transaksi Sistem BI-RTGS
Biaya transaksi Sistem BI-RTGS yang ditetapkan oleh Bank Indonesia kepada bank adalah sebagai berikut:
- Untuk transaksi individual yang dikirim pada pukul 06.30 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB, besarnya biaya transaksi adalah Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah) per transaksi
- Untuk transaksi individual yang dikirim setelah pukul 15.00 WIB sampai dengan cut off time, besarnya biaya transaksi adalah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per transaksi.
Besarnya biaya transaksi SKNBI dan Sistem BI-RTGS yang dikenakan bank kepada nasabah sesuai dengan ketentuan intern masing-masing bank. Namun demikian, bank wajib mencantumkan biaya yang dikenakan, baik biaya yang dikenakan Bank Indonesia kepada bank maupun biaya yang dikenakan bank kepada nasabah pada lokasi yang dapat dibaca dengan jelas oleh nasabah.
Window Time Penyelenggaraan Sistem BI-RTGS
Waktu transaksi transfer antar peserta baik untuk kepentingan nasabah saat ini dibatasi mulai pk.06.30 - 16.30 WIB. Window time tersebut diharapkan akan dapat memberikan keleluasaan kepada pelaku ekonomi di seluruh Indonesia yang terdiri dari 3 zona waktu untuk bertransaksi dengan lebih lancar. Meskipun demikian, apabila dalam kasus-kasus tertentu diperlukan window time yang lebih lama, Bank Indonesia dapat melakukan perpanjangan untuk mengakomodasi kebutuhan perpanjangan tersebut.
Originally posted 2016-10-17 09:43:26.
Sangat bermanfaat sekali gan artikelnya, makasih banyak ya?
sama-sama. makasi sudah berkunjung..
Gan, mhn info dong. Apakah ada perbedaan perlakuan sistem RTGS dalam satu bank untuk produk yg berbeda?
Terimakasih sebelumnya