Belajar Akuntansi & Pembukuan Bisnis UKM.
Perbedaan Cek dan Bilyet Giro
Tahukah kamu apa itu cek dan bilyet giro? Bagaimana perbedaan kedua alat pembayaran tersebut?
Cek dan Bilyet Giro (BG) merupakan bentuk pembayaran yang dikeluarkan oleh bank kepada nasabah yang memiliki rekening giro.
Penggunaan Cek dan BG untuk pembayaran umumnya dilakukan oleh pelaku usaha dalam mendukung kelancaran transaksi bisnisnya. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan nasabah individu menggunakan Cek dan BG dalam melakukan pembayaran.
Cek dan Bilyet Giro diberikan kepada nasabah yang memiliki simpanan di bank, khususnya simpanan dalam bentuk rekening giro. Walaupun secara fisik Cek dan BG terlihat sama, namun pada dasarnya terdapat beberapa perbedaan antara Cek dan BG, seperti pencairan Cek dapat dilakukan secara tunai atau melalui pemindahbukuan sementara BG hanya dapat dicairkan dengan pemindahbukuan. Selain itu Cek, khususnya Cek atas unjuk dapat dipindahtangankan sementara Bilyet Giro tidak dapat dipindahtangankan.
Di bawah ini adalah 6 perbedaan cek dan bilyet giro:
1. Definisi
Sponsored Ad
Cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk membayar sejumlah dana kepada pemegang Cek tersebut.
Sedangkan bilyet giro surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.
Dari pengertian di atas bisa disimpulkan bahwa cek bersifat umum yaitu bisa dicairkan oleh siapa saja yang memegang cek. Sedangkan, bilyet giro bersifat khusus atau spesifik yaitu hanya bisa dicairkan oleh orang atau badan yang disebutkan namanya dalam bilyet giro.
2. Cara Pencairan Dana
Cek bisa dicairkan baik melalui tunai maupun pemindahbukuan. Sedangkan, bilyet giro hanya bisa dicairkan melalui pemindahbukuan antar rekening bank.
3. Syarat Formal
Syarat formal sebuah cek dan bilyet giro agar bisa berlaku atau bisa digunakan adalah sebagai berikut:
Syarat Formal Cek:
- Terdapat nama “Cek”
- Perintah tidak bersyarat
- Terdapat nama Penarik
- Tempat pembayaran
- Tempat dan tanggal penerbitan Cek
- Tandatangan Penarik
Syarat formal bilyet giro adalah:
- Terdapat nama “Bilyet Giro”
- Perintah tidak bersyarat
- Terdapat nama Penarik
- Jumlah dana dipindahbukukan
- Tempat dan tanggal penarikan
- Nama dan Nomor Rekening Pemegang
- Nama Bank Penerima
4. Tenggang Waktu Penawaran
Cek tidak memiliki tenggang waktu penawaran. Sedangkan, bilyet giro memiliki tenggang waktu penawaran selama 70 hari sejak tanggal penarikan bilyet giro tersebut.
5. Masa Kadaluarsa
Masa kadaluarsa cek adalah 70 hari sejak tanggal penarikan cek. Sedangkan masa berlaku bilyet giro adalah 6 setelah tanggal waktu penawaran.
6. Ketentuan Lain
Selain perbedaan di atas, ada ketentuan atau syarat lain cek dan bilyet giro yaitu sebagai berikut.
Cek:
- Dana harus tersedia sejak diterbitkan.
- Memenuhi materai yang cukup.
- Jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si penerbit
- Jumlah uang yang terbilang dan tersebut harus sama
Bilyet Giro:
- Tersedia dana pada tanggal efektif.
- Bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal efektif.
- Bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal efektif.
- Jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si penerbit.
- Jumlah uang yang terbilang dan tersebut harus sama.
Originally posted 2016-10-12 04:45:17.