Belajar Akuntansi & Pembukuan Bisnis UKM.
Manfaat Pajak Bagi Pembangunan
Dalam UUD 1945 Pasal 23A berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Kewajiban warga negara membayar pajak terhadap negara merupakan kewajiban yang sangat umum bagi setiap negara.
Artinya, setiap negara telah memberlakukan aturan yang memaksa kepada setiap warganya untuk membayar pajak. Bahkan, pajak telah menjadi andalan negara dalam pembangunan nasional masing-masing negara.
Tanpa adanya pajak, maka sulit bagi negara untuk membangun dan menyejahterakan rakyatnya secara adil. Alasan inilah yang menimbulkan kedudukan pajak sangat penting dan hukumnya wajib bagi setiap warga negara di negara manapun mengingat manfaat pajak yang sangat penting bagi negara.
Di Indonesia Pajak merupakan sektor pemasukan tersebesar kas Negara, Penerimaan Negara dari sektor pajak memegang peranan yang sangat penting untuk kelangsungan system Pemerintahan suatu Negara.
Berdasarkan data kemenkeu pada tahun 2016 Belanja negara pada APBN-P sebesar Rp. 2.082,9 T, sumber pemasukan negara ini berasal dari Penerimaan Perpajakan 1.539,2T, Penerimaan Negara Bukan Pajak 245,1T, Hibah 2,0T dan Pembiayaan 296,7T. Dari data ini sebesar 73.89 % pendapatan negara berasal dari pajak, sehingga menjadi penting buat kita para wajib pajak untuk lebih taat terhadap pajak. Hal ini dimaksudkan agar roda pemerintahan kita bisa terus berjalan.
Pajak sebagai kewajiban warga negara, sebenarnya dapat ditelusuri dari hakikat pajak itu sendiri. Kansil (1989), misalnya, menyatakan bahwa pajak adalah iuran kepada negara yang terutang oleh yang wajib membayarnya (wajib pajak) berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan prestasi (balas jasa) kembali secara langsung.
Sponsored Ad
Selain itu, dalam UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 didefinisikan bahwa “pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Dari dua definisi ini jelas bahwa pajak merupakan iuran khusus karena “dapat dipaksakan” atau wajib bagi yang terutang sehingga apabila seseorang telah berstatus sebagai Wajib Pajak, maka ia wajib membayar.
Bila orang tersebut tidak mau membayar pajak sebagaimana yang dibebankan kepadanya, maka pajak telah berubah menjadi hutang dan Wajib Pajak dapat ditagih secara paksa untuk membayarnya. Penagihan secara paksa dapat dilakukan dengan cara penyitaan terhadap harta benda Wajib Pajak.
Dari data diatas setidaknya ada 2 hal yang bisa membuat kita lebih taat terhadap pajak, pertama dengan pajak yang kita setor ke negara, maka kita sudah turut berperan aktif untuk pembangunan negara Indonesia yang kita cintai ini.
Kedua dengan melaksanakan perpajakan yang tertib dari awal, maka kita dapat menghindari potensi adanya uang yang keluar dalam jumlah besar dikemudian hari dalam bentuk denda pajak. Tidak hanya denda, kita sebagai wajib pajak yang sengaja tidak bayar pajak dalam UU KUP pasal 39 diancam hukuman kurungan paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Jadi, itulah pentingnya pajak serta manfaat pajak bagi pembangun. Yuk kita mulai taat dan tertib pajak dari sekarang.
Originally posted 2017-10-13 17:17:56.