Belajar Akuntansi & Pembukuan Bisnis UKM.
Mengenal Transaksi Istisna
Salah satu jenis transaksi syariah yang digunakan pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) adalah transaksi Istisna. Walau dalam prakteknya transaksi istisna’ masih jarang digunakan pada LKS, namun Istisna’ telah banyak diatur oleh UU, POJK, PBI, Fatwa DSN, dan PSAK Syariah. Oleh karena itu tidak ada salahnya jika sedikit kita bahas tentang transaksi Istisna’.
Definisi Transaksi Istisna
Secara etimologi istisna’ berasal dari kata shana’a (صنع) yang berarti “membuat”, sedang arti kata dari istisna’ adalah “meminta dibuatkan sesuatu”. Sedang secara istilah menurut sayyid sabiq dalam fiqh sunnah mengartikan transaksi istisna’ dengan membeli barang yang dibuat sesuai dengan kriteria pesanan.
PSAK 103 tentang transaksi Istisna mendefinisikan transaksi “Istisna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’)”.
Jadi transaksi istisna’ termasuk kedalam jenis akad jual-beli (bai’) secara pesanan dimana untuk memperoleh barang memerlukan proses pembuatan terlebih dahulu. Akad ini lebih cocok digunakan pada sektor manufaktur atau konstruksi.
Dalam praktek modern dikenal istilah istisna’ paralel, yaitu suatu bentuk akad istisna’ antara pemesan (pembeli, mustasni’) dengan penjual (pembuat, shani’), kemudian untuk memenuhi kewajibannya kepada mustasni’, penjual memerlukan pihak lain sebagai shani’. Contoh, Bank Syariah mendapat pesanan dari nasabah untuk pembuatan ruko dengan syarat dan kriteria yang telah disepakati. Untuk memenuhi kebutuhan nasabah tersebut, bank syariah memesan kepada kontraktor.
Ketentuan Transaksi Istisna’ dan Transaksi Istisna Paralel
Didalam fatwa DSN MUI No 06 tentang transaksi Istisna’ dijelaskan beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam akad istisna’:
- Ketentuan tentang Pembayaran:
- Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat.
- Pembayaran dilakukan sesuai dengan kesepakatan.
- Ketentuan tentang Barang:
- Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang.
- Harus dapat dijelaskan spesifikasinya.
- Penyerahannya dilakukan kemudian.
- Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
- Pembeli (mustashni’) tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.
- Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.
- Dalam hal terdapat cacat atau barang tidak sesuai dengan kesepakatan, pemesan memiliki hak khiyar (hak memilih) untuk melanjutkan atau membatalkan akad.
- Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang
- Ketentuan lain:
- Dalam hal pesanan sudah dikerjakan sesuai dengan kesepakatan, hukumnya mengikat.
- Semua ketentuan dalam jual beli salam yang tidak disebutkan di atas berlaku pula pada jual beli istishna’.
Dalam fatwa DSN No 22 tahun 2002 tentang Istisna’ paralel dijelaskan beberapa ketentuan dalam pelaksanaan akad istisna’ paralel :
Sponsored Ad
- Jika LKS melakukan transaksi Istishna’, untuk memenuhi kewajibannya kepada nasabah ia dapat melakukan istishna’ lagi dengan pihak lain pada obyek yang sama, dengan syarat istishna’ pertama tidak bergantung (mu’allaq) pada istishna’ kedua.
- LKS selaku mustashni’ tidak diperkenankan untuk memungut MDC (margin during construction) dari nasabah (shani’) karena hal ini tidak sesuai dengan prinsip syariah.
- Semua rukun dan syarat yang berlaku dalam akad Istishna’ (Fatwa DSN nomor 06/DSN-MUI/IV/2000) berlaku pula dalam Istishna’ Paralel.
Karakteristik Transaksi Istisna’
Dalam PSAK 104 tentang Akuntansi Istisna’ dijelaskan karakteristik istisna; sebagai berikut:
- Berdasarkan akad istisna’, pembeli menugaskan penjual untuk menyediakan barang pesanan (masnu’) sesuai spesifikasi yang diisyaratkan untuk diserahkan kepada pembeli, dengan cara pembayaran dimuka atau tangguh
- Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual di awal akad. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah selama jangka waktu akad.
- Barang pesanan harus memenuhi kriteria:
- Memerlukan proses pembuatan setelah akad disepakati
- Sesuai dengan spesifikasi pemesan (customized), bukan produk massal
- Harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi jenis, spesifikasi teknis, kualitas, dan kuantitasnya
- Barang pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang telah disepakati antara pembeli dan penjual. Jika barang pesanan diserahkansalah ataui cacat maka penjual harus bertanggungjawab atas kelalaiannya
- Bank syariah dapat bertindak sebagai pembeli atau penjual dalam suatu transaksi istisna’. Jika bank syariah sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain (produsen atau kontraktor) untuk membuat barang pesanan juga dengan cara istisna’ maka hal ini disebut istisna’ paralel.
- Istisna’ paralel dapat dilakukan dengan syarat akad pertama, antara bank syariah dan nasabah, tidak bergantung (muallaq) dari akad kedua, antara bank syariah dan pihak lain.
- Pada dasarnya istisna’ tidak dapat dibatalkan, kecuali memenuhi kondisi:
- Kedua belah pihak setuju untuk menghentikannya; atau
- Akad batal demi hukum karena timbul kondisi hukum yang dapat menghalangi pelaksanaan atau penyelesaian akad
- Pembeli mempunyai hak untuk memperoleh jaminan dari penjual atas
- Jumlah yang telah dibayarkan; atau
- penyerahan barang pesanan sesuai spesifikasi dan tepat waktu
Skema Akad/Transaksi Istisna’ Pada LKS
Jika dalam pembuatan barang yang dipesan oleh nasabah, LKS membuat sendiri maka skema transaksi akad istisna’ adalah sebagai berikut :
Penjelasan Skema :
- Nasabah memesan barang kepada Bank Syariah untuk pembuatan suatu barang konstruksi
- Bank syariah membuat barang pesanan, kemudian menyerahkan barang kepada nasabah
- Nasabah melakukan pembayaran kepada bank syariah.
Jika untuk memenuhi pesanan nasabah tersebut bank syariah memesan lagi kepada pihak lain atau kontraktor. Akad antara nasabah dan bank syariah sebagai penjual harus terpisah dengan akad bank syariah sebagai pembeli dengan kontraktor. Skema yang digunakan adalah istisna’ paralel sebagai berikut :
Penjelasan Skema :
- Nasabah memesan barang kepada Bank Syariah untuk pembuatan suatu barang konstruksi
- Bank Syariah memesan barang yang dipesan nasabah kepada kontraktor
- Kontraktor menyerahkan barang kepada bank syariah
- Bank syariah melakukan pembayaran kepada kontraktor
- Bank syariah menyerahkan barang pesanan kepada nasabah
- Nasabah melakukan pembayaran kepada bank syariah.
Originally posted 2016-08-19 07:50:31.
Artikel yang sangat bangus
terlebih bila dilengkapi dengan akuntansi istishna-nya
Saya coba searching di situs ini tapi tidak didapat
Terimakasih
Sukses selalu buat Anda
Terimakasih atas kunjunganya,,,, insyaallah artikel tentang akuntansi istisna’ akan segera diposting, lg proses susun materinya 😉
istishna’ paralel dan teknis dalam perbankan?