Mengenal Apa Itu Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Belajar Akuntansi & Pembukuan Bisnis UKM.

Pelajari Sekarang »

 

Pengertian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan.

NPWP

Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak

Dalam prosesnya NPWP memiliki fungsi sebagai berikut :

  1. Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
  2. Sebagai identitas Wajib Pajak.
  3. Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasirasi perpajakan.
  4. Menjadi persyaratan dalam pelayanan umum, misalnya passpor, kredit bank dan lelang.

Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak memperoleh beberapa manfaat langsung lainnya, seperti : memenuhi salah satu persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan salah satu syarat pembuatan Rekening di bank dan manfaat lainnya.

Kapan Harus Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak?

Lalu pertanyaannya kapan sih kita wajib memiliki NPWP.?

Sponsored Ad



Dalam UU KUP pasal 2 menyatakan “Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak”. Dalam UU KUP diatas wajib baru akan dibebankan kewajiban memiliki NPWP ketika wajib pajak sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif.

Syarat subjektif untuk orang pribadi ketika orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia (minimal tinggal selama 183 hari untuk orang asing) dan berakhir pada saat orang pribadi tersebut meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Sedangkan syarat objektif untuk orang pribadi ketika orang pribadi tersebut Mempunyai penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak. Ketika orang pribadi memenuhi kedua syarat diatas maka orang tersebut wajib memiliki NPWP paling lambat pada akhir bulan berikutnya, apabila sampai dengan suatu bulan dalam satu tahun buku memperoleh penghasilan yang melebihi PTKP.

Selanjutnya untuk syarat subjektif badan ketika badan tersebut didirikan di Indonesia dan berakhir pada saat badan tersebut dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia, sedangkan untuk syarat objektifnya ketika mempunyai penghasilan tanpa syarat. Badan wajib memiliki NPWP Paling lambat 1 bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.

Sanksi Bagi Yang Tidak Mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak

Apa sih sanksi buat orang yang sudah memenuhi persyaratan diatas tetapi tidak daftar NPWP.?

Dalam UU KUP Pasal 2 ayat 4 menyebutkan “Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajibannya untuk mendaftar NPWP”. Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak.

Adapun sanksi untuk mereka yang dengan sengaja tidak mendaftar NPWP Dalam UU KUP pasal 39 menyebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar”.

Daripada kena sanksi, untuk kita yang sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif yuk kita daftar NPWP segera ke kantor pelayanan pajak (KPP) ditempat kita tinggal. Dengan mempunyai NPWP dan membayar pajak dengan benar berarti kita sudah berkontribusi untuk pembangunan negara. Untuk cara pendaftaran NPWP akan kami bahas pada tulisan selanjutnya..

Originally posted 2017-10-10 14:14:50.

  • 20
    Shares

Leave a Comment