Belajar Akuntansi & Pembukuan Bisnis UKM.
Pengertian Bank dan Perbankan
Pengertian bank adalah lembaga keuangan yang memiliki wewenang untuk menerima deposito atau tabungan dari masyarakat (nasabah) serta mengeluarkan kredit atau pinjaman kepada masyarakat (nasabah). Sedangkan pengertian perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank.
Kata bank berasal dari Bahasa Italia kuno, yaitu banca yang berarti “table” atau meja, serta bahasa Jerman kuno, banc atau bank yang berarti “bench, counter” yang berarti bangku. Dan memang pada mulanya, bank yang kita kenal sekarang berasal dari counter-counter kecil tempat transaksi pada zaman Renaissance.
Selain menerima deposito dan mengeluarkan kredit, bank juga menyediakan jasa layanan keuangan seperti wealth management (manajemen kekayaan), currency exchange (penukaran mata uang), dan deposit boxes (tempat penyimpanan).
Ada dua jenis atau tipe bank yaitu bank ritel (commercial/ritail bank) dan bank investasi (investment bank). Bank ritel berfokus pada melayani nasabah dengan menerima deposit dan memberikan kredit kepada nasabah induvidu dan bisnis kecil. Sedangkan bank investasi, berfokus melayani nasabah korporat.
Di banyak negara, industri perbankan diatur oleh bank pemerintah atau bank sentral. Di Indonesia sendiri, bank-bank diatur oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengertian dan Fungsi Bank Menurut Undang-Undang
Sponsored Ad
Pengertian Bank
Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, pasal 1 ayat 2, definisi bank atau pengertian bank yaitu sebagai berikut:
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Sedangkan pengertian perbankan dijelaskan pada pasal 1 ayat 1 adalah:
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Fungsi-Fungsi Bank
Dari pengertian bank di atas, fungsi-fungsi bank terdiri dari 3 macam yaitu:
- menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
- menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit
- memberikan jasa-jasa perbanka lain
Fungsi 1 dan 2 merupakan fungsi utama bank sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 yang berbunyi:
Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Sedangkan fungsi bank ketiga, yaitu memberikan jasa-jasa perbankan lain, antara lain sebagai jasa transaksi, model investasi dan lindung nilai, informasi harga, dan fungsi spekulatif.
Adapun jasa atau layanan yang diberikan oleh bank antara lain sebagai berikut:
- Jasa setoran seperti setoran listrik, telepon, air, atau uang kuliah
- Jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah
- Jasa pengiriman uang atau transfer
- Jasa penagihan atau inkaso
- Kliring
- Penjualan mata uang asing
- Penyimpanan dokumen
- Kartu kredit
- Jasa-jasa yang ada di pasar modal, seperti pinjaman emisi dan pedagang efek.
- Jasa Letter of Credit (L/C)
- Bank garansi dan referensi bank
- dl
Originally posted 2016-09-30 01:19:12.
Tfs