Belajar Akuntansi & Pembukuan Bisnis UKM.
Pengertian Pajak
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ciri-Ciri Yang Melekat Pada Pajak
Dari pengertian pajak diatas setidaknya ada beberapa ciri-ciri yang melekat pada pajak diantara:
Kontribusi atau Iuran wajib yang dibayarkan kepada penguasa (Negara)
Dengan ciri ini, semua yang ada di negara Indonesia baik orang pribadi maupun badan (perusahaan,dll) wajib membayar pajak ke negara ketika sudah memenuhi persyaratan yang ada di undang-undang.
Berdasarkan Undang-undang serta aturan pelaksanaannya
Sponsored Ad
Agar pelaksanaan pajak bersifat adil dan tidak merugikan warga negara, maka pemerintah membuat undang-undang dan peraturan lainnya sebagai acuan dalam pelaksanaan pajak. Misal Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), adanya batasan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan masih banyak lagi peraturan perundang-undangan tentang perpajakan.
Tidak Mendapat Imbalan Langsung
saat membayar pajak kita tidak mendapat balasan langsung dari negara tetapi balasan ini bersifat tidak langsung melalui Fasilitas umum.
Fungsi Utama Pajak
Dari definisi pajak dalam UU KUP diatas setidaknya kita dapat menarik 2 fungsi utama pajak yaitu:
Fungsi Budgeter
sebagai sumber dana yang keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Misal: dimasukkannya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri.
Fungsi Reguler
sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan dibidang sosial dan ekonomi dalam rangka mencapai kemakmuran rakyat. Misal: pajak yang tinggi dikenakan kepada minuman keras, dengan tujuan untuk mengurangi konsumsi minuman keras
Asas-Asas Pemungutan Pajak
Equality
Pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata, yaitu pajak dikenakan kepada orang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak atau ability to pay dan sesuai dengan manfaat yang diterima.
Certainty
Penetapan pajak itu tidak ditentukan sewenang-wenang Oleh karena itu, Wajib Pajak harus mengetahui secara jelas dan pasti besarnya pajak yang terutang, kapan harus dibayar serta batas waktu pembayaran.
Convenience
Pemungutan pajak harus “nyaman” bagi Wajib Pajak Baik terkait dengan waktu dan tempat pembayaran maupun pelaporan, pelayanan dll.
Economy
Secara ekonomi bahwa biaya pemungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi Wajib Pajak diharapkan seminimum mungkin
Sistem Pemungutan Pajak
Dalam pemungutan Pajak di Indonesia setidaknya ada tiga sistem yang digunakan yaitu;
Official Assessment System
Adapun ciri-ciri dari Official Assessment System sebagai berikut:
- Fiskus (Pejabat Pajak) berwenang menentukan besarnya pajak terutang
- Wajib Pajak bersifat pasif
- Utang pajak timbul setelah diterbitkan surat ketetapan pajak oleh fiskus
Contoh dari sistem ini adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Self Assessment System
Self Assessment System adalah suatu sistem dimana wajib pajak diberi wewenang, kepercayaan dan tanggung jawab untuk menghitung besaran pajak yang harus di setor ke negara setelah itu wajib pajak melaporkan kewajiban pajaknya sendiri kenegara melalui KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Contoh dari sistem ini wajib pajak badan dan orang pribadi melakukan perhitungan pajak dan melaporkan SPT tahunan orang pribadi dan SPT tahunan badan dll.
Withholding System
Withholding System adalah suatu sistem dimana wewenang diberikan kepada pihak ketiga untuk memotong/memungut besarnya pajak terutang oleh wajib pajak. Contoh dalam sistem ini pemotongan PPh 21 yang dipotong pemberi kerja dari penghasilan karyawannya dll.
Tarif Pajak
Dalam penerapan perpajakan di indonesia setidaknya ada tiga tarif yang digunakan yaitu:
- Tarif sebanding / proporsional
Tarif berupa persentase yang tetap, terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak.
Contoh: Untuk penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%.
- Tarif tetap
Tarif berupa jumlah yang tetap (sama) terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang tetap
Contoh : Besarnya tarif Bea Materai untuk cek dan bilyet giro dengan nilai nominal berapapun adalah Rp 3.000.
- Tarif progresif
Persentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.
Contoh: Tarif PPh pasal 21juta.
Jenis Pajak Berdasarkan Golongan
- Pajak Langsung
Pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain
Contoh: Pajak Penghasilan
- Pajak Tidak Langsung
Pengertian pajak tidak langsung yaitu pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain
Contoh: Pajak Pertambahan Nilai
Jenis Pajak Berdasarkan Wewenang Pemungut Pajak
- Pajak Pusat
Pengertian pajak pusat yaitu ajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara
Contoh: PPh, PPN
- Pajak Daerah
pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah Pajak Daerah terdiri atas :
- Pajak Propinsi, contoh: Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
- Pajak Kabupaten/Kota, contoh: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame
Originally posted 2017-10-03 10:40:38.