Belajar Akuntansi & Pembukuan Bisnis UKM.
Kaerna Ijarah jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia menjadi sewa-menyewa, maka banyak yang beranggapan bahwa Ijarah itu sama dengan leasing yang juga memiliki arti sewa-menyewa. Meski memiliki konotasi yang mirip yaitu kontrak sewa-menyewa, tapi Ijarah dan Leasing memiliki beberapa persamaan dan perbedaan.
Lantas apa bedanya Ijarah dan Leasing ?
Berikut ini 5 perbedaan ijarah dan leasing :
Pertama : Objek
Leasing hanya berlaku untuk sewa menyewa barang saja, jadi hanya manfaat barang yang menjadi objek leasing. Sedang selain barang, seperti jasa tidak bisa menjadi objek leasing. Sedangkan objek Ijarah lebih luas, dimana baik barang maupun jasa dapat menjadi objek ijarah. Jika yang menjadi objek ijarah adalah barang maka disebut sewa-menyewa, sedang jika yang menjadi objek ijarah adalah jasa, seperti tenaga kerja maka disebut upah-mengupah.
Kedua : Metode Pembayaran
Dalam leasing, metode pembayaran yang digunakan hanya bersifat not contingent to performance atau pembayaran yang tidak tergantung pada kinerja objek yang disewa. Jadi biaya sewa yang dibayarkan tidak tergantung pada apakah barang tersebut dapat memenuhi kebutuhan penyewa atau tidak. Berbeda dengan Ijarah yang metode pembayarannya terbagi menjadi dua yaitu pertama yang tergantung pada kinerja objek sewa, seperti dalam kasus upah pekerja borongan yang bergantung pada hasil kerjaan. Kedua, pembayaran tidak tergantung pada kinerja objek sewa, seperti sewa-menyewa ruko untuk dagang, biaya sewa tidak bergantung pada hasil penjualan, tapi berdasarkan jangka waktu sewa.
Sponsored Ad
Ketiga : Perpindahan Kepemilikan
Pada leasing dikenal dua istilah yaitu operating lease dan financial lease. Dalam Operating lease tidak ada perpindahan kepemilikan, sedang financial lease ada opsi perpindahan kepemilikan objek sewa diakhir periode (prakteknya sudah disepakati diawal). Ijarah sama dengan operating lease yang tidak ada perpindahan kepemilikan. Tapi jika penyewa berkeinginan memiliki objek sewa, maka di awal akad pemberi sewa dapat menjanjikan dengan akad wa’ad untuk memindahkan kepemilikan barang tersebut ke penyewa diakhir masa sewa. Proses perpindahan kepemilikan dalam ijarah ada dua yaitu dengan akad jual (bai’) atau hibah. Dalam ijarah, skema ini disebut akad Ijarah Muntahiya BitTamlik (IMBT).
Keempat : Sewa – Beli (Lease-Purchase)
Sewa-beli adalah varian lain dari leasing, dimana terdapat dua kontrak yang berjalan bersamaan yaitu kontrak sewa sekaligus beli. Dalam akad ijarah tidak dikenal skema ini, karena tidak sesuai dengan prinsip syariah. Dimana dua kontrak dalam satu akad hukumnya haram, karena timbul Gharar.
Kelima : Beli dan Sewa kembali (sale and lease back)
Skema ini terjadi jika: A menjual barang X ke B, tetapi karena A masih ingin memiliki barang X, maka B menyewakannya kembali ke A dengan kontrak financial lease atau IMBT. Skema ini dibolehkan dalam akad syariah. Skema yang dilarang adalah jika untuk memiliki barang X, B menjual ke A. Sebab skema ini adalah bai’ Inah yang terlarang dalam akad syariah.
Semoga bermanfaat
Referensi : Buku Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, karya Adiwarman A. Karim