Mengenal Rekening Giro dan Manfaatnya

Belajar Akuntansi & Pembukuan Bisnis UKM.

Pelajari Sekarang »

Rekening Giro

Bagi masyarakat pada umumnya, cara menyimpan dana atau menabung di bank adalah dengan membuka rekening tabungan atau simpanan. Dengan membuka rekening tabungan, kita bisa melakukan transaksi bank misalnya transfer uang ke rekening lain, membayar tagihan maupun mengambil uang tunai untuk kebutuhan sehari-hari.

Sebagaimana individu, perusahaan juga melakukan transaksi keuangan. Berbeda dengan individu, perusahaan biasanya tidak membuka rekening tabungan, melainkan rekening giro.

Rekening Giro atau Current Account adalah salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perseorangan maupun badan usaha dalam Rupiah maupun mata uang asing yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja selama jam kerja dengan menggunakan warkat Cek dan Bilyet Giro. Semua warga negara Indonesia dan warga negara asing serta Badan usaha dan Institusi lain yang sah menurut hukum yang berlaku dapat membuka rekening Giro.

Ilustri Rekening Giro Sumber: syariahbukopin.co.id

Dengan menjadi nasabah Giro, Anda memperoleh kemudahan dalam melakukan transaksi keuangan sebagaimana berikut :

Melakukan pembayaran dengan menggunakan Cek (Cheque)

Cek adalah surat berharga atau alat transaksi pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai. Cek dikeluarkan oleh bank apabila Anda mempunyai rekening Giro.Cek Atas Nama (Order Cheque) adalah Cek yang mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada nama yang tertera pada Cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada Cek tersebut.

Sponsored Ad



Cek Atas Unjuk (Bearer Cheque)
Adalah Cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa Cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada Cek tersebut.

Cek Silang (Cross Cheque)
Adalah Cek Atas Nama dan/atau Cek Atas Unjuk yang diberi tanda garis menyilang pada ujung kiri atas warkat atau dapat juga diberi tanda garis menyilang sepanjang cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas. Cek silang tidak dapat diuangkan secara tunai, tetapi hanya dapat dimasukan ke dalam rekening penerima Cek.

Melakukan pembayaran dengan menggunakan Bilyet Giro.

Bilyet Giro (BG) merupakan cara pembayaran yang berbeda dengan Cek, dimana penerima dana tidak dapat melakukan pencairan secara tunai, tetapi harus melalui pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan. Bilyet Giro akan berfungsi sama dengan Cek Silang.

Originally posted 2016-10-03 11:42:16.

Leave a Comment