Belajar Akuntansi & Pembukuan Bisnis UKM.
Mengenal Sistem Transfer Kliring atau SKNBI
Saat ini, masyarakat Indonesia memiliki banyak alternatif dalam melakukan transaksi transfer dana kepada pihak lain di bank yang berbeda (transfer dana antar bank). Mulai dari Sistem BI-RTGS untuk keperluan transfer dana seketika, melalui mesin ATM dari penerbit yang tergabung dalam jaringan bersama ATM, atau dapat melalui layanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
Apabila Anda akan melakukan transfer dana kepada pihak lain di bank yang berbeda, maka layanan SKNBI dapat dipertimbangkan untuk digunakan. Kelebihan dari sistem transfer ini adalah biayanya yang relatif murah.
Yang dimaksud dengan:
- Kliring adalah pertukaran warkat atau Data Keuangan Elektronik (DKE) antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
- SKNBI adalah sistem kliring Bank Indonesia yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.
Tujuan dan Manfaat SKNBI
Tujuan diterapkannya SKNBI pada penyelenggaraan kliring di Indonesia adalah untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran ritel serta memenuhi prinsip-prinsip manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring.
Adapun manfaat yang diperoleh dengan diterapkannya SKNBI adalah sebagai berikut:
Bagi Bank Indonesia
Sponsored Ad
- Efisiensi waktu dan biaya, khususnya dalam hal:
- operasional kliring dengan ditiadakannya fisik warkat kredit;
- maintenance aplikasi kliring dengan digunakannya sistem yang terintegrasi di seluruh wilayah kliring.
- Tersedianya jangkauan transfer antar bank melalui kliring yang lebih luas dengan diakomodirnya kliring antar wilayah untuk transfer kredit.
- Memenuhi prinsip-prinsip manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring yang bersifat multilateral netting sesuai dengan Core Principles yang dikeluarkan oleb Bank for International Settlement (BIS).
Bagi Bank
- Efisiensi biaya operasional bank dalam pencetakan dan proses administrasi warkat kredit.
- Semakin luasnya jangkauan layanan bank kepada nasabah.
Bagi Masyarakat
Tersedianya pilihan sarana transfer dana yang murah.
Kegiatan SKNBI
SKNBI dibagi dalam 2 (dua) kegiatan, yaitu:
a. Kliring Debet
- Meliputi kegiatan kliring penyerahan1) dan kliring pengembalian2), digunakan untuk transfer debet antar Bank yang disertai dengan penyampaian fisik warkat debet (cek, bilyet giro, nota debet dan lain-lain).
- Kliring Debet dilakukan secara lokal.
- Perhitungan kliring debet dilakukan oleh Peserta Kliring Lokal atas dasar Data Keuangan Elektronik (DKE) debet yang dikirim oleh peserta di wilayah kliring yang bersangkutan.
- Hasil perhitungan kliring debet tersebut selanjutnya dikirim ke Sistem Sentral Kliring (SSK) untuk diperhitungkan secara nasional oleh Penyelenggara Kliring Nasional (PKN).
b. Kliring Kredit
- Digunakan untuk transfer kredit antar bank tanpa disertai penyampaian fisik warkat (paperless).
- Kliring kredit dilakukan secara nasional.
Perhitungan kliring kredit dilakukan oleh PKN atas dasar transfer kredit yang dikirim peserta dari seluruh wilayah kliring.
Mekanisme SKNBI secara Umum
Biaya SKNBI
Dalam penyelenggaraan SKNBI, Bank Indonesia mengenakan biaya proses kepada peserta yang besarnya adalah sebagai berikut:
a. Kliring Debet
- Biaya proses kliring debet untuk wilayah kliring yang pemilahan warkat debetnya dilakukan secara otomasi sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per transaksi dengan rincian Rp1.000,00 (seribu rupiah) untuk proses DKE debet dan Rp500,00 (lima ratus rupiah) untuk proses warkat debet.
- Biaya proses kliring debet untuk wilayah kliring yang pemilahan warkat debetnya dilakukan secara manual sebesar Rp1.000,00 per transaksi yang merupakan biaya proses DKE Debet.
b. Kliring Kredit
- Biaya proses kliring kredit sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per transaksi.
Originally posted 2016-10-21 03:16:46.