Belajar Akuntansi & Pembukuan Bisnis UKM.
Mengenal Transaksi Mudharabah
Dari sekian banyak transaksi syariah yang digunakan oleh bank syariah, diantaranya yang cukup populer adalah istilah bagi hasil. Sebab banyak masyarakat yang mempersepsikan kalau bank syariah adalah bank bagi hasil. Padahal skema bagi hasil hanya bagian kecil dari skema transaksi yang digunakan. Berikut ini sedikit akan dibahas salah satu transaksi syariah yang menggunakan skema bagi hasil, yaitu MUDHARABAH.
Baca juga: Mengenal Transaksi Murabahah pada Lembaga Keuangan Syariah
Pengertian
Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai nisbah kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana.
Contoh : Tuan Malik memiliki dana Rp 100 juta, karena tidak memiliki keahlian dalam mengelola dana maka tuan Malik meminta tuan Ridwan untuk mengelola dana tersebut dalam bentuk usaha katering. tuan Malik sebagai pemodal sedang tuan Ridwan sebagai pengelola dana. Keuntungan dibagi sesuai nisbah kesepakatan, sedang kerugian dana akan ditanggung oleh pemilik modal.
Skema Pembiayaan Mudharabah
Penjelasan Skema :
- Nasabah mengajukan permohonan pembiayaan mudharabah untuk modal usaha
- Bank syariah melakukan survey dan analisis kelayakan usaha nasabah
- Bank syariah dan nasabah menyepakati perjanjian kerjasama pembiayaan mudharabah, bank syariah menyerahkan dana sebagai modal usaha dan nasabah melakukan usaha yang disepakati
- a. Apabila usaha menghasilkan keuntungan, maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepkati
- b. Apabila usaha mengalami kerugian, dan nasabah dapat membuktikan bahwa kerugian terjadi bukan karena kelalaian, kecurangan atau pelanggaran kesepakatan, maka keruian terebut ditanggung oleh bank syariah.
- Nasabah mengembalikan modal usaha pada waktu yang telah disepakati
Jenis Mudharabah
Mudharabah terdiri dari tiga jenis berikut ini:
- Muthlaqah, yaitu mudharabah dimana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya.
- Muqayyadah, yaitu mudharabah dimana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana, antara lain mengenai tempat, cara dan atau obyek investasi. Contoh batasan antara lain adalah:
- Tidak mencampur dana pemilik dana dengan dana lainnya
- Tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa penjamin, atau tanpa jaminan
- Mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga
- Mudharabah musytarakah, yaitu bentuk mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi.
Metode Distribusi Bagi Hasil
Distribusi bagi hasil dapat dilakukan dengan menggunakan salah satu dari dua metode berikut ini:
Sponsored Ad
- Bagi laba (profit sharing). Bagi laba dihitung dari pendapatan setelah dikurangi dengan harga pokok penjualan dan beban yang berkaitan dengan pengelolaan dana bagi hasil.
- Bagi hasil (gross profit margin / net revenue sharing). Bagi hasil, dihitung dari pendapatan pengelolaan Mudharabah dikurangi harga pokok penjualan, tanpa memasukan komponen beban.
Contoh:
Uraian | Jumlah | Metode Distribusi Bagi Hasil |
Penjualan | 1000 | |
Harga Pokok Penjualan | 650 | |
Laba Bruto | 350 | Gross Profit Margin |
Beban | 250 | |
Laba Rugi Neto | 100 | Profit Sharing |
- Menggunakan metode gross profit margin dengan nisbah 10% untuk pemilik dana (bank syariah) dan 90% untuk pengelola dana (nasabah).
- Bank syariah : 350 x 10% = 35
- Nasabah : 350 x 90% = 315
- Menggunakan metode profit sharing dengan nisbah 30% untuk bank syariah dan 70% untuk nasabah
- Bank syariah : 100 x 30% = 30
- Nasabah : 100 x 70% = 70
Kerugian dalam Mudharabah
Dalam hal terjadi kerugian dalam usaha nasabah (pengelola dana), Bank sebagai pemilik dana akan menanggung semua kerugian sepanjang kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan nasabah (pengelola dana).
Kelalaian atau kesalahan pengelola dana antara lain ditunjukkan oleh:
- Tidak dipenuhinya persyaratan yang ditentukan di dalam akad;
- Tidak terdapat kondisi di luar kemampuan (force majeur) yang lazim dan/atau yang telah ditentukan di dalam akad; atau
- Hasil putusan dari badan arbitrase atau pengadilan.
Pada prinsipnya, dalam pembiayaan mudharabah tidak dipersyaratkan adanya jaminan, namun agar tidak terjadi moral hazard berupa penyimpangan oleh pengelola dana, pemilik dana dapat meminta jaminan dari pengelola dana atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila pengelola dana terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad.
Originally posted 2016-08-24 09:24:41.