Belajar Akuntansi & Pembukuan Bisnis UKM.
Akuntansi Ijarah
Ijarah adalah akad sewa-menyewa atas manfaat suatu aset, baik aset yang berwujud (barang) atau aset yang tidak berwujud (jasa). Bagaimana pencatatan akuntansi ijarah dan seperti apa contoh akad ijarah pada bank syariah?
Penjelasan lengkap tentang Ijarah bisa lihat pada postingan sebelumnya tentang ijarah. Akad ijarah banyak dipakai pada beberapa produk Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Di Bank syariah dan BMT, Ijarah digunakan untuk produk pembiayaan dan produk jasa seperti jasa ATM, save deposit box, jasa transfer dana, dan lainnya.
Pada postingan ini saya akan bahas perlakuan akuntansi untuk transaksi ijarah pada produk pembiayaan di bank syariah dan BMT, yang disebut dengan produk pembiayaan ijarah.
Pembiayaan Ijarah adalah Penyediaan dana oleh bank untuk nasabah dalam rangka pemindahan hak guna/manfaat atas suatu aset dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri. Bank sebagai pemberi sewa, sedang nasabah sebagai penyewa.
Beberapa transaksi yang berkaitan dengan pembiayaan ijarah diantaranya adalah (1) biaya perolehan aset ijarah; (2) penyusutan aset ijarah; (3) pendapatan ujroh; dan (4) biaya perbaikan aset.
Berikut ini dijelaskan perlakuan akuntansi atas transaksi ijarah.
Sponsored Ad
(1) Biaya Perolehan Aset Ijarah
Objek ijarah diakui pada saat objek ijarah diperoleh sebesar biaya perolehan. Perlakuan akuntansi biaya perolehan objek ijarah dalam bentuk aset tetap sama dengan perlakuan akuntansi aset tetap, dimana biaya perolehan aset meliputi:
- Harga beli, termasuk biaya hukum dan broker, bea impor dan pajak pembelian yang tidak boleh dikreditkan, setelah dikurangi diskon pembelian dan potongan lainnya;
- Biaya-biaya yang dapat diatribusikan langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisiyang diinginkan agar aset siap digunakan sesuai dengan maksud manajemen; dan
- Estimasi awal biaya pembongkaran aset, biaya pemindahan aset dan biaya restorasi lokasi.
Objek sewa yang diperoleh bank disajikan sebagai aset Ijarah.
Contoh kasus
Tanggal 02 September 2016, disepakati transaksi ijarah antara Bank Berkah Sejahtera dan tuan Zaki atas manfaat aset berupa ruko. Atas kesepakatan tersebut, Bank membeli sebuah ruko yang diinginkan oleh nasabah dengan biaya perolehan sebesar Rp 250.000.000.
- Jurnal saat pengakuan aset ijarah:
02 Sept 2016 | Dr | Aset Ijarah | Rp 250.000.000 |
Cr | Kas | Rp250.000.000 |
(2) Penyusutan Aset Ijarah
Karena secara kepemilikan, aset ijarah adalah milik bank, maka tanggungjawab penyusutannya ada pada bank. Bank secara rutin harus melakukan penyusutan aset ijarah, seperti penyusutan aset tetap.
Objek ijarah berupa aset tetap disusutkan sesuai dengan kebijakan penyusutan untuk aset sejenis selama umur manfaatnya (umur ekonomi). Kebijakan penyusutan yang dipilih harus mencerminkan pola konsumsi yang diharapkan dari manfaat ekonomi di masa depan dari objek ijarah. Umur ekonomis dapat berbeda dengan umur teknis. Misal, mobil yang dapat dipakai selama 10 tahun di-ijarah-kan dengan akad IMBT selama 5 tahun. Dengan demikian, umur ekonomisnya adalah 5 tahun (PSAK 107 par 11-12).
Akumulasi penyusutan/amortisasi dari aset Ijarah disajikan sebagai pos lawan aset Ijarah. Beban penyusutan/amortisasi aset Ijarah disajikan sebagai pengurang pendapatan Ijarah pada laporan laba rugi.
Contoh kasus :
Aset ijarah berupa ruko yang disewa oleh tuan Zaki, diasumsikan memiliki umur ekonomis 10 tahun dan disusutkan dengan metode garis lurus. Nilai penyusutan per tahun Rp 25.000.000 (10% x 250 juta) atau Rp 2.083.333 per bulan.
- Jurnal transaksi penyusutan perbulan:
30 Sept 2016 | Dr | Beban Penyusutan Aset Ijarah | Rp 2.083.333 |
Cr | Akumulasi Penyusutan Aset Ijarah | Rp2.083.333 |
(3) Pendapatan Sewa
Keuntungan yang diperoleh dari transaksi ijarah adalah berupa ujrah atau pendapatan sewa yang dibayarkan oleh nasabah. Pendapatan ujrah selama masa akad diakui pada saat manfaat atas aset ijarah telah diserahkan kepada penyewa (nasabah). Bank dapat mengakui pendapatan ujrah secara akrual berupa piutang pendapatan ujrah yang diukur sebesar nilai yang dapat direalisasikan pada akhir periode pelaporan (PSAK 107 par. 14-15).
Contoh kasus
Disepakati antara bank dan tuan Zaki harga sewa ruko Rp 30.000.000 per tahun untuk jangka waktu 5 tahun. Pembayaran dilakukan secara angsuran per bulan setiap tanggal 02 sebesar Rp 2.500.000.
- Jurnal transaksi saat pembayaran :
02 Okt 2016 | Dr | Kas | Rp 2.500.000 |
Cr | Pendapatan Ujroh | Rp2.500.000 |
- Jurnal jika pada saat tanggal tagih, nasabah tidak melakukan pembayaran:
02 Okt 2016 | Dr | Piutang Ijarah | Rp 2.500.000 |
Cr | Pendapatan Ujroh | Rp2.500.000 |
- Jurnal pada saat nasabah melakukan pembayaran:
05 Okt 2016 | Dr | Kas | Rp 2.500.000 |
Cr | Piutang Ijaroh | Rp2.500.000 |
(4) Biaya Perbaikan Aset Ijarah
Jika terdapat perbaikan aset ijarah, maka biaya perbaikan tersebut menjadi tanggungan Bank. perbaikan tersebut dapat dilakukan oleh bank secara langsung atau dilakukan oleh nasabah penyewa atas persetujuan bank (PSAK 107 par.18).
Biaya perbaikan aset Ijarah, baik yang dilakukan oleh pemilik maupun yang dilakukan oleh nasabah dengan persetujuan pemilik dan biaya tersebut dibebankan kepada pemilik, diakui sebagai beban Ijarah. Sedang biaya perbaikan aset Ijarah muntahiyah bittamlik melalui penjualan secara bertahap sebanding dengan bagian kepemilikan masing masing (PSAK 107 par.16-17).
Biaya perbaikan aset ijarah disajikan sebagai biaya operasional pada laporan laba rugi.
Contoh kasus
Tanggal 20 Oktober 2016 terjadi kerusakan atap ruko dan dilakukan perbaikan seharga Rp 500.000 yang langsung diperbaiki oleh pihak bank.
- Jurnal transaksi
20 Okt 2016 | Dr | Beban Perbaikan Aset | Rp 500.000 |
Cr | Kas | Rp500.000 |
Penyajian Ijarah pada Laporan Keuangan Bank Syariah
Bank Berkah Sejahtera
Laporan Posisi Keuangan
Periode 2xx
ASET
Kas Penempatan pada Bank Piutang – Piutang Murabahah – Piutang Ijarah Pembiayaan Aset Ijarah (-) Akum Penyusutan Aset Ijarah Aset Tetap |
LIABILITAS
DANA SYIRKAH TEMPORER
EKUITAS |
Bank Berkah Sejahtera
Laporan Laba Rugi
Periode 2xx
PENDAPATAN OPERASIONAL
– Pendapatan Margin – Pendapatan Ujroh – (-) Beban Penyusutan Aset Ijarah – Pendapatan Bagi Hasil – Pendapatan lainnya Hak Pihak Ketiga Atas Bagi Hasil BEBAN OPERASIONAL – Beban Pemeliharaan Aset LABA |
Xxx Xxx (xxx) Xxx Xxx (xxx)
(xxx) xxx |