Belajar Akuntansi & Pembukuan Bisnis UKM.
Kantor Jasa Akuntansi
Saat ini, masyarakat telah familiar dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang memberikan jasa audit laporan keuangan. Namun demikian, banyak yang belum mengetahui Kantor Jasa Akuntansi (KJA). Apa itu Kantor Jasa Akuntansi? Yuk simak pembahasannya.
Apa itu Kantor Jasa Akuntansi (KJA)?
Kantor Jasa Akuntasi (KJA) adalah badan usaha yang memberikan Jasa Akuntansi seperti Jasa Pembukuan, Jasa Kompilasi Laporan Keuangan, Jasa Manajemen, Akuntansi Manajemen, Konsultasi Manajemen, Jasa Perpajakan, Jasa Prosedur yang Disepakati atas Informasi Keuangan, dan Jasa Sistem Teknologi Informasi. Kantor Jasa Akuntansi (KJA) harus mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan diwajibkan untuk menjadi anggota dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebelum memberikan atau menyediakan Jasa Akuntansi dan Pajak kepada masyarakat.
Berbeda dengan Kantor Akuntan Publik, Kantor Jasa Akuntansi (KJA) dilarang memberikan jasa audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
Aspek yang dimiliki KJA
Kantor Jasa Akuntansi (KJA) sebagai solusi dari masalah terkait masalah akuntansi yang dihadapi oleh bisnis atau usaha. Berikut ini adalah aspek yang dimiliki KJA:
Sponsored Ad
- Aspek Legalitas : KJA telah memiliki payung hukum resmi yang diakui oleh pemerintah dan Asosiasi Profesi Akuntan atau Ikatan Akuntan Indonesia. Dengan adanya payung hukum ini, bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap KJA.
- Aspek Standar dan Mutu : KJA telah memiliki system pengendalian mutu yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan sebagai alat control dalam menjaga kualitas mutu jasa akuntansi. Sehingga, Anda tidak perlu khawatir akan kualitas dari KJA.
- Aspek Profesionalisme : KJA harus dipimpin dan dikelola oleh akuntan beregister negara yang terjaga kompetensi dan profesionalitasnya.
- Aspek Integritas : KJA memegang teguh kode etik dan standar profesi yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan dalam memberikan pelayanan jasa kepada klien/pengguna jasa.
- Aspek Pengawasan dan Pembinaan: KJA dibina dan diawasi oleh Pusat Pembinaan Profesi Akuntan Departemen Keuangan RI dan Asosiasi Profesi Akuntan (Ikatan Akuntan Indonesia) dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kepatuhan Akuntan.
Manfaat Menggunakan KJA
Adapula manfaat yang di peroleh pengusaha jika menggunakan Kantor Jasa Akuntansi (KJA) sebagai solusi terbaik untuk menangani masalah atau problematika yang terdapat pada sektor keuangan dan perpajakan anda, antara lain sebagai berikut :
- Kredibilitas Laporan Keuangan akan tinggi karena sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik. (SAKETAP)
- Mempunyai Persepsi yang bagus dan bankable untuk Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Umum lainnya karena sudah ditangani oleh Akuntan Professional dan Beregister Negara. Hal ini tentu berkenaan dengan modal kerja untuk operasional perusahaan yang begitu sangat dibutuhkan oleh Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
- Tidak kerepotan dalam menyusun dan membuat Laporan Keuangan karena sudah ditangani oleh Akuntan Professional, Berpengalaman dan Akuntabel termasuk di sektor perpajakannya.
- Lebih leluasa menjalankan bisnis dikarenakan Laporan Keuangan perusahaan dibuat dengan rapi dan akuntabel. Ini dapat menjadi kontrol perusahaan dalam menentukan kebijakan terkait pemakaian biaya dan acuan peningkatan penjualan.
- Dapat dimanfaatkan sebagai langkah ekspansi dan bekerja sama dengan investor di luar Indonesia karena laporan keuangannya sudah acceptable.
Siapa saja yang bisa menggunakan jasa Kantor Jasa Akuntansi (KJA)?
Pengguna jasa Kantor Jasa Akuntansi (KJA) adalah orang pribadi atau perseorangan, Koperasi, Yayasan, Badan Hukum yang berbentuk persekutuan modal seperti PT yang tersebut dalam UU No 40 tahun 2008, serta persekutuan perdata CV, Firma dan badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah seperti BUMN, BUMD.
Bidang usaha apa saja yang membutuhkan jasa Kantor Jasa Akuntansi (KJA)?
Dalam memberikan pelayanan Jasa Akuntansi kantor (KJA) dapat memberikan pelayanan jasa diseluruh bidang usaha, baik perusahaan yang bergerak dalam bidang Jasa, Perdagangan dan Industri. Selain itu apabila dilihat dari skala usahanya maka Kantor Jasa Akuntansi (KJA) juga dapat memberikan pelayanan mulai dari skala usaha Kecil, Menengah atau pun Besar atau dengan kata lain mulai dari UMKM maupun Korporasi.
Keuntungan Menggunakan KJA
Berikut ini adalah keuntungan menggunakan KJA:
- Perusahaan atau orang pribadi tidak lagi perlu untuk merekrut karyawan/staff pada bagian Akuntansi sehingga mampu mengurangi biaya-biaya yang melekat padanya.
- Perusahaan akan lebih aman dan nyaman terhadap keakuratan laporan keuangan yang diterbitkan karena langsung dikerjakan oleh tenaga ahli yang profesional.
- Biaya yang dikeluarkan akan jauh lebih efisien dan hemat dibanding dengan luasnya scope pekerjaan yang dilakukan .
- Kerahasiaan data perusahaan dapat lebih terjamin karena Kantor Jasa Akuntansi (KJA) terikat pada kode etik Profesi.
- Kantor Jasa Akuntansi (KJA) bekerja secara profesional dan terlepas dari konflik kepentingan sehingga menghindarkan perusahaan dari hal-hal yang bersifat fraud (Kecurangan) dan pelanggaran kebijakan internal.
- Pada tingkat pemegang kebijakan, Pemilik Usaha maupun Direksi bisa lebih fokus untuk memikirkan Strategic Planning karena seluruh aspek laporan keuangan sudah di kerjakan secara sistematis, terukur dan memenuhi kepatuhan terhadap kebijakan Perusahaan maupun Standar Keuangan.
- Perusahaan akan diberikan solusi yang mungkin dibutuhkan dalam bentuk sharing knowledge, Karena sebagai konsultan Akuntansi KJA memiliki para ahli di berbagai bidangnya.
mhon infonya ikut sertifikasi CA pa, makasih pa