Belajar Akuntansi & Pembukuan Bisnis UKM.
Ketentuan-Ketentuan Transaksi Salam
Salam adalah transaksi jual-beli barang secara pesanan (muslam fiih) dimana penjual (muslam ilaihi) menyerahkan barang dikemudian hari sedang pembeli melakukan pembayaran pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu. Pada tulisan ini, kami akan membahas ketentuan-ketentuan transaksi salam.
Karena penyerahan uang dan barang dalam transaksi salam yang tidak bersamaan, maka resiko tidak terpenuhinya hak dan kewajiban penjual atau pembeli sangat besar. Oleh karena itu sebelum transaksi terlaksana, penjual dan pembeli harus membuat ketentuan yang jelas yang dipahami oleh kedua belah pihak. Berikut beberapa ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam transaksi salam menurut fatwa DSN MUI nomor 05 tahun 2000 tentang jual-beli salam.
Ketentuan tentang Pembayaran
- Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat.
- Pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak disepakati.
- Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.
Ketentuan tentang Barang
- Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang.
- Harus dapat dijelaskan spesifikasinya.
- Penyerahannya dilakukan kemudian.
- Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
- Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.
- Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.
Ketentuan tentang Salam Paralel
Dibolehkan melakukan salam paralel dengan syarat, akad kedua terpisah dari, dan tidak berkaitan dengan akad pertama
Penyerahan Barang Sebelum atau pada Waktunya
- Penjual harus menyerahkan barang tepat pada waktunya dengan kualitas dan jumlah yang telah disepakati.
- Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih tinggi, penjual tidak boleh meminta tambahan harga.
- Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih rendah, dan pembeli rela menerimanya, maka ia tidak boleh menuntut pengurangan harga (diskon).
- Penjual dapat menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang disepakati dengan syarat kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan, dan ia tidak boleh menuntut tambahan harga.
- Jika semua atau sebagian barang tidak tersedia pada waktu penyerahan, atau kualitasnya lebih rendah dan pembeli tidak rela menerimanya, maka ia memiliki dua pilihan:
- membatalkan kontrak dan meminta kembali uangnya,
- menunggu sampai barang tersedia.
Pembatalan Kontrak
Pada dasarnya pembatalan salam boleh dilakukan, selama tidak merugikan kedua belah pihak
Originally posted 2016-07-08 19:59:47.
saya belum terlalu memahami semua yang ada pada ketentuan dan syarat dari akuntansi salam