Perlakuan Akuntansi Potongan Tagihan Murabahah

Belajar Akuntansi & Pembukuan Bisnis UKM.

Pelajari Sekarang »

Potongan tagihan murabahah (khashm fi al-Murabahah) adalah pengurangan kewajiban pembeli yang diberikan oleh penjual dalam transaksi murabahah. Potongan tagihan murabahah merupakan salah satu cara penyelesaian utang piutang murabahah yang bermasalah karena pembeli mengalami penurunan kemampuan untuk menyelesaikan kewajibannya.

Pada lembaga keuangan syariah (LKS) Pemberian potongan tagihan murabahah dilakukan terhadap nasabah yang mengalami penurunan kemampuan pembayaran yang bersifat permanen sehingga nasabah hanya mampu membayar lebih kecil daripada utang murabahah-nya.

Berikut ini ketentuan dalam pemberian potongan tagihan murabahah pada LKS (fatwa DSN MUI Nomor 46/DSN-MUI/II/2000):

  1. LKS boleh memberikan potongan dari total kewajiban pembayaran kepada nasabah dalam transaksi (akad) murabahah yang telah melakukan kewajiban pembayaran cicilannya dengan tepat waktu dan nasabah yang mengalami penurunan kemampuan pembayaran.
  2. Besar potongan sebagaimana dimaksud di atas diserahkan pada kebijakan LKS.
  3. Pemberian potongan tidak boleh diperjanjikan dalam akad.

Perlakuan Akuntansi

Perlakuan Akuntansi Murabahah terhadap potongan tagihan murabahah menurut ED PSAK 108 tentang Akuntansi Penyelesaian Utang Piutang Murabahah Bermasalah paragraf 11-12 adalah sebagai berikut :

  1. Potongan yang diberikan dalam rangka restrukturisasi piutang murabahah diakui sebagai pengurang jumlah tercatat marjin murabahah tangguhan sampai habis sebelum pada akhirnya menggurangi biaya perolehan aset murabahah yang tersisa dalam piutang murabahah yang direstrukturisasi. Par 11

Contoh :

Tuan Ahmad memiliki sisa tagihan murabahah pada Bank Berkah Syariah sebesar Rp 40.000.000 yang terdiri dari pokok Rp 30.000.000 dan margin Rp 10.000.000. Tuan Ahmad hanya mampu membayar Rp33.000.000 karena mengalami penurunan kemampuan untuk membayar sisa tagihan murabahah yang disebabkan kecelakaan parah yang mengakibatkan cacat permanen. Atas kejadian tersebut pihak bank syariah memberikan potongan tagihan murabahah sebesar Rp 7.000.000. (jumlah potongan tagihan murabahah lebih kecil dari sisa tagihan margin murabahah)

Sponsored Ad



Jurnal Transaksi :

  • Jurnal pembayaran tuan Ahmad ke bank syariah
13 Sept 2015 Db Kas Rp 33.000.000
Cr Piutang Murabahah Rp 33.000.000
  • Jurnal pemberian potongan tagihan oleh bank syariah
13 Sept 2015 Db Margin Murabahah Yang Ditangguhkan Rp 7.000.000
Cr Piutang Murabahah Rp 7.000.000
  • Jurnal pengakuan margin murabahah
13 Sept 2015 Db Margin Murabahah Yang Ditangguhkan Rp 3.000.000
Cr Pendapatan Margin Murabahah Rp 3.000.000
  1. Jika jumlah potongan yang diberikan melebihi saldo margin keuntungan Murabahah tangguhan, maka selisih tersebut diakui sebagai kerugian. Par 12.

Contoh :

Tuan Ahmad memiliki sisa tagihan murabahah pada Bank Berkah Syariah sebesar Rp 40.000.000 yang terdiri dari pokok Rp 30.000.000 dan margin Rp 10.000.000. Tuan Ahmad hanya mampu membayar Rp25.000.000 karena mengalami penurunan kemampuan untuk membayar sisa tagihan murabahah yang disebabkan kecelakaan parah yang mengakibatkan cacat permanen. Atas kejadian tersebut pihak bank syariah memberikan potongan tagihan murabahah sebesar Rp 15.000.000. (jumlah potongan tagihan murabahah lebih besar dari sisa tagihan margin murabahah).

Jurnal Transaksi :

  • Jurnal pembayaran tuan Ahmad ke bank syariah
13 Sept 2015 Db Kas Rp 25.000.000
Cr Piutang Murabahah Rp 25.000.000
  • Jurnal pemberian potongan tagihan oleh bank syariah
13 Sept 2015 Db Beban Kerugian Murabahah Rp 5.000.000
Db Margin Murabahah Yang Ditangguhkan Rp 10.000.000
Cr Piutang Murabahah Rp 15.000.000

Semoga bermanfaat !

Originally posted 2016-07-12 06:13:02.

  • 26
    Shares

Leave a Comment