Potongan tagihan murabahah (khashm fi al-Murabahah) adalah pengurangan kewajiban pembeli yang diberikan oleh penjual dalam transaksi murabahah. Potongan tagihan murabahah merupakan salah satu cara penyelesaian utang piutang murabahah yang bermasalah karena pembeli mengalami penurunan kemampuan untuk menyelesaikan kewajibannya.