Mengenal Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Syariah

Belajar Akuntansi & Pembukuan Bisnis UKM.

Pelajari Sekarang »

Perkembangan SAK Syariah

Perkembangan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Syariah tidak terlepas dari perkembangan industri bisnis dan keuangan syariah di Indonesia. Industri bisnis dan keuangan syariah di Indonesia terbagi kedalam tiga sector utama, yaitu sektor keuangan syariah, sektor industri halal, dan sektor keuangan sosial. Karena perkembangan yang begitu pesat, IAI sebagai lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, sejak tahun 2002 mengeluarkan SAK yang terkait dengan lembaga keuangan syariah.

Berikut ini adalah periodesasi perkembangan SAK Syariah di Indonesia (Wiroso, 2010) :

  • Periode sebelum tahun 2002

Periode sebelum tahun 2002 dimulai sejak kehadiran lembaga keuangan syariah yaitu tahun 1992. Dimana pada periode ini, lembaga keuangan syariah belum memiliki standar khusus yang mengatur perlakuan akuntansi untuk transaksi syariah. Lembaga keuangan syariah masih menggunakan PSAK umum yang dianggap relevan untuk transaksi syariah, seperti PSAK 31 tentang Akuntansi Perbankan selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Selain itu lembaga keuangan syariah juga menggunakan standar akuntansi syariah yang dikeluarkan oleh AAOIFI selama tidak bertentangan dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia.

  • Periode tahun 2002 sampai 2007

Menginjak tahun 2002, lembaga keuangan syariah terus tumbuh bergeliat di tanah air, terutama di sektor perbankan syariah. Maka IAI merespon dengan mengeluarkan PSAK khusus untuk entitas syariah, yaitu PSAK 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah. PSAK 59 menjadi standar akuntansi syariah pertama yang dikeluarkan di Indonesia. PSAK 59 disahkan pada tanggal 1 Mei 2002 oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan – IAI, dan berlaku efektif pada 1 Januari 2003. PSAK 59 terdiri dari 201 paragraf yang mengatur transaksi syariah di bank syariah seperti transaksi murabahah, salam, istisna’, mudharabah, musyarakah, ijarah, qardh, wadiah, dan sharf. Hingga kini PSAK 59 masih berlaku, namun sebagian paragrafnya sudah dicabut dan digantikan dengan PSAK Syariah lain.

  • Periode setelah tahun 2007

Melihat industri bisnis dan keuangan syariah terus berkembangan pesat, dimana telah berdiri beberapa bank syariah, baik Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah, dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, serta kehadiran lembaga keuangan non-bank syariah seperti asuransi syariah, lembaga pembiayaan syariah, dan koperasi syariah. IAI menganggap penting untuk mengeluarkan PSAK khusus untuk transaksi syariah (akad syariah) yang terpisah dari PSAK pada umunya. Maka pada tanggal 27 Juni 2007 diterbitkan SAK Syariah yang khusus mengatur transaksi syariah pada lembaga bisnis dan keuangan syariah serta penomorannya juga terpisah dari SAK umum. Penomoran SAK Syariah dimulai dari 101. Badan yang menyusun SAK Syariah juga terpisah dari SAK umum, SAK Syariah disusun oleh Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) yang anggotanya di isi dari perwakilan Dewan Syariah Nasional (DSN) – MUI untuk memastikan SAK Syariah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yang terdapat pada Fatwa DSN-MUI.

SAK Syariah pertama yang diterbitkan pada 27 Juni 2007 terdiri dari :

Sponsored Ad



  1. Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS)
  2. PSAK 101 Penyajian Laporan Keuangan Syariah
  3. PSAK 102 Akuntansi Murabahah
  4. PSAK 103 Akuntansi Salam
  5. PSAK 104 Akuntansi Istisna’
  6. PSAK 105 Akuntansi Mudharabah
  7. PSAK 106 Akuntansi Musyarakah

PSAK Syariah secara efektif mencabut beberapa paragraph pada PSAK 59 yang terkait dengan transaksi yang sama.

Sejak tahun 2007 hingga saat ini, perlakuan akuntansi syariah secara khusus diatur pada SAK Syariah baik berupa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan Syariah (ISAK), dan Bulletin Teknis.

DAFTAR SAK SYARIAH

SAK Syariah terus mengalami perkembangan berupa penambahan dan revisi seiring dengan perkembangan industri bisnis dan keuangan syariah serta perkembangan standar akuntansi keuangan internasional. Hingga kini (Revisi, jumlah SAK syariah terdiri dari 1 Kerangka Dasar, 13 PSAK, dan 2 ISAK. Berikut ini rincian SAK Syariah :

NAMA SAK DISAHKAN REVISI
  KDPPLKS
Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah
  27 Jun 2007

  -
  PSAK 59 Akuntansi Perbankan Syariah   1 Mei 2002     -
  PSAK 101 Penyajian Laporan Keuangan Syariah   27 Jun 2007   16 Des 2011 15 Okt 2014 25 Mei 2016 27 Nov 2019
  PSAK 102
Akuntansi Murabahah
  27 Jun 2007   13 Nov 2013 6 Jan 2016 6 Sep 2019
  PSAK 103 Akuntansi Salam   27 Jun 2007   6 Jan 2016
  PSAK 104 Akuntansi Istisna   27 Jun 2007   6 Jan 2016
  PSAK 105 Akuntansi Mudharabah   27 Jun 2007   -
  PSAK 106 Akuntansi Musyarakah   27 Jun 2007   -
  PSAK 107 Akuntansi Ijarah   21 Apr 2009   25 Mei 2016
  PSAK 108 Akuntansi Transaksi Akuntansi Syariah   28 Apr 2009   25 Mei 2016

PSAK 109
Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah
  6 Apr 2010 -

PSAK 110
Akuntansi Sukuk
  26 Okt 2011   24 Feb 2015

PSAK 111
Akuntansi Wa’d
  18 Ags 2017   -

PSAK 112
Akuntansi Wakaf
  8 Nov 2018   -

ISAK 101
Pengakuan Pendapatan Murabahah Tangguh Tanpa Risiko Signifikan Terkait Kepemilikan Persediaaan
  6 Sept 2019   -

ISAK 102
Penurunan Nilai Piutang Murabahah
  6 Sept 2019   -

Badan Penyusun Standar Akuntansi Keuangan Syariah

Untuk menyusun standar akuntansi keuangan syariah, IAI membentuk Dewan Standar Akuntansi Keuangan Syariah (DSAS). Susunan DSAS terdiri dari ketua, wakil ketua, dan anggota yang terdiri dari perwakilan akademisi (kampus), regulator (OJK dan BI), praktisi, industri, dan DSN-MUI.

Pembentukan DSAS, dimulai dari dibentuknya Komite Akuntansi Syariah pada tahun 2005 hingga 2010. DSAS mulai dibentuk pada tahun 2010, dengan ketua pertamanya M. Jusuf Wibisana.

DSAS bertugas dan bertanggung jawab atas:

  1. Melakukan perumusan, pengembangan dan pengesahan SAK Syariah,
  2. Buletin Teknis Syariah, dan produk lain terkait SAK Syariah.
  3. Menjawab pertanyaan dari pemerintah, otoritas, asosiasi, dan lembaga luar negeri yang terkait dengan SAK Syariah.

Due Process Procedures

DSAS dalam melakukan penyusunan SAK Syariah mengikuti due process procedures yang ditetapkan oleh Peraturan Organisasi IAI. Proses penting tersebut meliputi identifikasi isu untuk dikembangkan menjadi standar, melakukan riset, melakukan penulisan awal draf eksposur, pembahasan draf eksposur, pengesahan draf eksposur, publikasi draf eksposur, melakukan public hearing, dan pengesahan standar. SAK Syariah yang dipublikasikan seluruhnya disertai covering letter dari DSN-MUI.

Susunan Kepengurusan DSAS saat ini

Leave a Comment